Menhub Budi: Indonesia harus tingkatkan daya saing secara internasional

0

Jakarta, Pelita.Online – Kementerian Perhubungan meluncurkan 3 sistem aplikasi online, yaitu Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara internasional, salah satunya melalui peningkatan pelayanan bidang transportasi darat.

“Ini merupakan suatu langkah yang memang harus kita lakukan karena Indonesia harus meningkatkan daya saing secara internasional, oleh karenanya kita ingin sekali membina sendi-sendi pelayanan melalui aplikasi ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/3).

Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website http://spionam.dephub.go.id.

Menurutnya, aplikasi tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga memberikan pertumbuhan ekonomi. Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi Izin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, meliputi Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan ALBN. Sementara izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, meliputi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek).

Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, meliputi Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat

LEAVE A REPLY