Menkes: Pernikahan Dini Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Anak

0

Pelita.online – Pernikahan dini disebutkan meningkat dan terjadi hingga di desa. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menilai pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

“Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Dan tidak terpenuhinya hak dasar anak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Dalam membina pernikahan seseorang membutuhkan kesiapan fisik, mental, spiritual dan sosial. Karena itu, Budi menyebut menunda usia pernikahan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dan menjadi sumber daya yang berkualitas.

Sebab, kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

“Kehamilan pada anak memiliki 4, 5 kali risiko tinggi bagi ibu. Risiko kematian pada ibu juga 2 kali lebih besar dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah. Kedua hal ini merupakan resiko tinggi menjadi stunting,” tuturnya.

Dengan demikian, Budi Gunadi mengatakan pencegahan pernikahan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Terlebih lagi, pada masa kehamilan harus dilengkapi dengan stimulasi pertumbuhan dan perkembangan serta penguatan keluarga yang mendorong optimalisasi potensi anak.
“Oleh karenanya, perlu penguatan kolaborasi berbagai lintas sektor dan stakeholder dengan melibatkan keluarga dalam mencegah perkawinan anak. Melalui peningkatan kognitif dan keterampilan anak agar menjadi generasi yang berkualitas,” kata Budi.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY