Menko Polhukam Mahfud Md Merapat ke KPK Setorkan LHKPN

0

Pelita.online – Menko Polhukam Mahfud Md datang ke KPK. Dia direncanakan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari pantauan, Senin (2/12/2019), sempat terlihat mobil berpelat RI serta mendapatkan pengawalan menuju ke halaman belakang KPK. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bila mobil itu ditumpangi Mahfud.

“(Mahfud Md) sudah hadir,” kata Yuyuk.

Sementara itu agenda dari Biro Kumsidhal Kemenko Polhukam, Mahfud memang dijadwalkan merapat ke KPK. Dalam agenda itu disebutkan bila Mahfud akan menyerahkan pelaporan LHKPN.

KPK sebelumnya menyampaikan masih menunggu para menteri dan wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mencatat masih ada enam, terdiri atas menteri dan wakil menteri, yang belum melaporkan LHKPN.

“Tapi ada sekitar 5 atau 6 menteri dan termasuk juga wakil menteri (belum lapor LHKPN). Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena sebelumnya di pihak di swasta gitu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Para menteri dan wakil menteri itu disebut memiliki batas waktu pelaporan LHKPN sampai Januari 2019. KPK berharap para pejabat negara itu segera melaporkan LHKPN-nya.

“Kami tunggu pelaporan LHKPN-nya yang belum melaporkan sama sekali. Meskipun belum melewati batas waktu ya. Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar tanggal 20 Januari 2020. Jadi masih ada waktu bulan akhir November ini, Desember termasuk juga Januari,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY