Mensos Tersangka Bansos Covid, Din Syamsuddin Singgung Adanya Imunitas Pejabat

0

Pelita.online – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin menyebut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial atau Mensos Juliari Peter Batubara merupakan pengkhianatan besar terhadap rakyat.

“Kala rakyat menderita karena Covid-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Desember 2020.

Untuk itu, KAMI menyatakan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Menurut Din, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, potensial mendorong tindak korupsi karena memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran.

“Dan bahkan, UU itu memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi,” ujar bekas Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Sejumlah pihak telah menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses sidang pengujian formil dan materiil aturan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, KAMI menuntut Presiden Jokowi serius mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Jangan suka berjanji, tapi tidak mampu memberi bukti,” kata Din.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY