Menyoal Netralitas Polri atas Penegakan Hukum Tahun Politik

0
Ilustrasi penegak hukum. (REUTERS/Beawiharta)

Pelita.Online, Jakarta – Saat debat perdana calon presiden yang mengusung tema Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme, di Hotel Bidakara pada (17/1), calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, menuding terjadinya tebang pilih aparat penegak hukum di era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut Prabowo, banyak masyarakat yang merasa aparat hukum berat sebelah. Ia pun menyandingkan dengan tahun politik, di mana ada kepala daerah dan gubernur yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin karena ditekan secara hukum. Ia lantas menyinggung jokowi soal upaya kriminalisasi hukum terhadap salah satu kepala desa yang akan mendukung dirinya dalam Pilpres 2019.

Dalam debat tersebut, Prabowo menjanjikan jika nanti terpilih menjadi presiden, ia akan memperbaiki upaya penegakan hukum. Ia berjanji, hukum akan ditegakkan tanpa diskriminasi, tanpa melihat agama, dan etnis.

Merujuk ke belakang, salah satu kasus yang sempat memicu perhatian publik adalah laporan Presiden ke-6 RI yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan pada advokat Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Pengaduan SBY itu resmi diterima SPKT Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, 6 Februari 2018. Namun, hampir satu tahun berselang sejak pelaporan tak ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, ada juga penghinaan terhadap Prabowo yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro. Seno dilaporkan salah seorang yang mengaku berasal dari Advokat Pendukung Prabowo, Ahmad Iskandar ke Bareskrim pada 5 November 2018.

Penanganan berbeda justru terlihat saat terjadi ujaran kebencian atau penghinaan terhadap calon presiden petahana Jokowi. Salah satunya, belum lama ini polisi menangkap IS (20) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Senin (21/1) mengatakan konten ujaran kebencian yang diunggah IS dikhawatirkan timbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan.

Melalui akun Facebook bernama ‘Imran Kumis’, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1). Tim Satreskrim Polres Mataram yang menemukan persoalan ini langsung turun lapangan dan menangkap IS pada hari Sabtu (19/1) di rumahnya, Ampenan Tengah, Kota Mataram.

Dalam unggahannya, IS menyinggung capres Joko Widodo dengan mengaitkan isu agama.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan meskipun penegak hukum berada di bawah presiden, seharusnya tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi lawan politik.

“Penegak hukum walaupun bagian dari pemerintahan, tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi lawan politik,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).

Atas dasar itu, Fickar menilai dalam pemilihan pemimpin perlu dilihat aspek profesionalisme dalam menghadapi suatu perkara. Hal tersebut supaya tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Dalam pemilihan pejabat publik harus dilakukan dengan mempertimbangkan tidak hanya profesionalisme juga sikap netral dari pejabat yang dipilih,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membantah telah terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus. Baik laporan yang dibuat oleh SBY, maupun pencemaran nama baik yang menyerang Prabowo masih berproses hingga kini.

“Masih berproses semuanya,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dedi mengatakan setiap kasus memiliki cara penyelesaian yang berbeda. Kendala yang ditemukan dalam setiap penanganan juga berbeda-beda. Dedi mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya alat bukti dan juga kajian saksi.

“Setiap kasus memiliki karakter masing-masing dan tingkat kendala yang tidak juga sama. Perlu ketelitian, kehati-hatian dalam pembuktian berdasarkan fakta hukum dan pembuktian ilmiah,” tutur jenderal bintang satu Polri tersebut.

Namun, kata dia, tidak ada batas waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

“Enggak ada (batas waktu)” penyidik tetap melaksanakan tugas berdasarkan equality before the law dan presumption of innocence,” kata Dedi.

Dalam debat perdana lalu, Jokowi meyakini tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kata dia, apabila publik memiliki bukti terhadap suatu kasus maka bisa melaporkannya ke penegak hukum.

“Laporkan saja ke polisi, laporkan saja ke KPK, laporkan saja ke Kejaksaan. Kalau memang ada buktinya,” kata Jokowi kala itu di panggung debat.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY