Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Senjata Api bagi Sipil

0
Ilustrasi senjata api

Pelita.Online – Ombudsman RI menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api nonorganik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Temuan itu terungkap dari hasil Kajian Systemic Review yang dilakukan Ombudsman terkait penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api nonorganik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

“Adanya potensi maladministrasi pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan karena sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank namun langsung kepada petugas di loket,” ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (22/1). 

Selain itu, potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam proses perpanjangan izin yakni tidak dilakukan kembali tes menembak, tes kesehatan dan tes psikologi seperti saat perizinan awal.

Lebih lanjut, kata dia, tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya.

Ombudsman pun memberikan opsi perubahan kepada Kapolri untuk melakukan revisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Terkait jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya. Karenanya, perpanjangan izin senjata api perlu dilakukan kembali tes kesehatan, tes psikologi dan tes menembak,” terang Adrianus.

Opsi perubahan lainnya, yakni perlu dilakukan pengaturan mengenai mekanisme pembayaran biaya permohonan izin senjata api bagi masyarakat sipil.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Senjata Api bagi SipilKomisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut ada potensi maladministrasi perizinan senjata api nonorganik bagi masyarakat sipil. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Adrianus meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta DPR RI melakukan tahap finalisasi terkait draf Rancangan Undang-undang tentang Senjata Api.

“Mengingat Peraturan Perundang-undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan,” tuturnya.

Kajian Ombudsman RI terkait temuan potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api nonorganik bagi masyarakat sipil dilakukan mulai Mei 2018 hingga Januari 2019.

Ombudsman mengklaim Kajian Systemic Review ini bertujuan untuk mengetahui proses perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api serta memberikan masukan guna perbaikan pelayanan publik.

Selain itu, untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelenggaraan proses izin dan pengawasan atas kepemilikan senjata api dan diharapkan dapat ditemukan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan proses izin dan pengawasan tersebut.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY