Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

0

Pelita.online – Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 100 persen. Diskon pajak ini berlaku secara bertahap dimulai Maret 2021.

Lantas, bagaimana dengan penjualan mobil bekas? Pedagang mobil bekas Autosell Jagakarsa, Depok, Wirahadi mengatakan, pihaknya ingin melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu ketika relaksasi tersebut mulai dijalankan.

“Kami ingin melihat kondisinya dahulu di lapangan jika program itu dijalankan. Saat ini, kami masih tenang-tenang saja,” ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Senin (15/2/2021).

Menurut Wirahadi, relaksasi pajak pembelian mobil baru diyakini tidak akan berpengaruh terhadap bisnis mobil bekas. Sebab, setiap bisnis punya target pasar sendiri-sendiri.

“Saya pribadi tidak mempermasalahkan itu (relaksasi PPnBM). Karena kami punya segmentasi pasan sendiri. Kalaupun berpengaruh, harga mobil baru kan sudah fix, kita tinggal revisi harga jualnya saja,” katanya.

Selain menyesuaikan harga jual, untuk menarik konsumen membeli mobil bekas, Wirahadi biasanya memberikan promo diskon yang cukup besar.

“Ada banyak solusi sebenarnya untuk menjual mobil bekas. Kita bisa saja berikan promo diskon, bonus-bonus hingga free bensin dan lain-lain. Orang beli mobil bekas karena kebutuhan. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4×2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY