Motif Pria Pembunuh Wanita Tinggal Kerangka di Jambi: Utang-Sakit Hati

0

Pelita.online – Polisi menangkap seorang pria pelaku pembunuhan terhadap wanita tinggal kerangka yang ditemukan warga di perkebunan sawit Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku ditangkap polisi di kediamannya.

“Kita berhasil menangkap pria ini setelah barang bukti semua sudah lengkap. Dari beberapa petunjuk yang kita temukan, terungkap lah jika pria ini sebagai tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang itu,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Pelaku berinisial FR (21) warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone yang diduga milik korban saat berada di kediaman pelaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku FR ini membunuh wanita bernama Inah (17) yang berstatus pelajar SMP itu, lantaran sakit hati kepada korban yang kerap kali melontarkan perkataan kasar kepadanya.

“Dari pengakuan pelaku ini, ia nekat membunuh korban itu lantaran sakit hati, akunya kalau korban ini kerap kali melontarkan perkataan kasar pada dirinya, sehingga pelaku sudah menyimpan rasa sakit hatinya itu,” ujar Guntur.

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita tinggal kerangka di JambiPolisi menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita tinggal kerangka di Jambi Foto: dok. Istimewa

Guntur juga mengatakan kasarnya perkataan korban kepada pelaku juga didasari atas persoalan utang-piutang. Namun polisi belum dapat percaya begitu saja atas pengakuan pelaku tersebut dan kini masih mendalami kasus pembunuhan itu.

“Kata pelaku ini utangnya korban itu kepada pelaku sebesar Rp 250 (ribu). Namun itu masih pengakuan pelaku yang masih kita terima. Tetapi, kita akan terus mendalami kasus ini apakah ada tindakan memperkosa atau tidak, tentu akan kita dalami lagi lantaran jasad korban yang kita temukan hanya tinggal tengkorak kepala serta tulang belulang yang sudah terpisah dan tidak utuh,” terang Guntur.

“Pelaku juga membunuh korban dengan cara mencekik dan membuangnya ke dalam kanal di perkebunan sawit,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pemuda 21 tahun itu kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY