MUI Hargai Keputusan Hakim

0
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara./ Sumber foto : Republika/ Raisan Al Farisi

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid mengatakan, sikap MUI dalam putusan sidang penistaan agama adalah menghargai keputusan hakim. Zainut mengatakan, keputusan Majelis Hakim merupakan hak prerogratif hakim.

“Pertama MUI, menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim, kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Selasa (9/5).

Zainut Tauhid juga menjelaskan, dengan dinyatakan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah oleh hakim. Itu mengartikan sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

“MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan. Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat,” ujarnya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY