MUI Polisikan Pembuat Hoaks Peringatan Rapid Test Ulama

0

Pelita.online – Tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kabar bohong atau hoaks terkait selebaran kewaspadaan terhadap rapid test corona Covid-19 yang mengatasnamakan MUI ke Bareskrim Polri, Kamis, 28 Mei 2020 kemarin.

Ketua tim hukum, Ikhsan Abdullah, mengatakan, laporan dilayangkan agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” kata Ikhsan melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi yang tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

“Pada intinya bahwa pemberitaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurut Ikhsan, hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta berpotensi mengganggu dan memecah-belah umat. Saat ini, seluruh masyarakat dan pemerintah seharusnya bersatu dalam menanggulangi pandemi ini.

“Justru tersebar hoaks dan fitnah dengan berita bohong seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test,” ujar dia.

“Padahal, justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara massal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona,” kata dia menambahkan.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tertanggal 28 Mei 2020. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan dan penyebaran hoaks melalui media elektronik.

Pasal yang dituduhkan terdiri dari Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, viral selebaran mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia meminta untuk berhati-hati dan waspada dengan adanya rapid test covid-19 terhadap para ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia.

Selebaran tersebut menyebut kalau rencana test corona adalah modus operandi dari PKI atas perintah negara komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di negara muslim lain. Terkait hal ini, MUI menegaskan kalau selebaran tersebut adalah tidak benar alias hoax.

“Ini berita hoaks bin hoaks binti hoaks,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, saat dikonfirmasi VIVAnews, Senin 25 Mei 2020.

 

Sumber : vivanews.com

LEAVE A REPLY