MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa untuk Tenaga Medis dan Pasien Corona

0

Pelita.online – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona, Selasa (24/3/2020). Untuk menghimpun berbagai masukan, MUI berdiskusi dengan dua guru besar secara online.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah pasien yang terpapar virus corona. Selain itu Ma’ruf juga mengimbau MUI menerbitkan fatwa soal aspek keagamaan bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

“Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan.

Dua guru besar yang diajak berdiskusi merupakan ahli di bidang kesehatan yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI. Kemudian Prof. drh. Wiku Adisasmito yang merupakan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Niam mengatakan rapat hari ini mendalami masalah pemakaian alat perlindungan kesehatan (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Kemudian membahas tentang aspek pemakaman jenazah korban virus corona.

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wapres tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi corona dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.

Menurutnya ibadah dapat dilaksanakan tapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. Di samping dua narasumber, rapat tersebut dihadiri 33 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa. Antara lain Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH. Sholahudin al-Aiyub yang merupakan Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Fathurrahman Jamil, Wakil Ketua Dr. KH. Hasanudin, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Jaih Mubarok, Wakil Sekretaris Dr. H. Abdurrahman Dahlan, Wakil Sekretaris KH. Arwani Faishal, dan Wakil Sekretaris KH. Miftahul Huda serta puluhan anggota lainnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY