Napi Lapas Jelekong Kendalikan Peredaran Narkoba di Bandung Barat

0

Pelita.online – Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong). Lima orang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Cimahi, satu di antaranya napi Lapas Jelekong.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir inisial CR di Desa Rajamandala, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). CR mengedarkan sabu di KBB.

“Kemudian dikembangkan lagi, akhirnya kami menangkap AD di Haurwangi, Cianjur. Kemudian kedua tersangka mengaku narkotik itu milik DK yang masih menjalani tahanan di Lapas Jelekong,” kata Rusdy di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas Jelekong, akhirnya kami mendapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel,” ia melanjutkan.

Hasil pemeriksaan polisi, akhirnya terungkap bahwa DK mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari dalam Lapas Jelekong melalui perantara AD dan CR.

Komunikasi antartersangka, kata Rusdy, dilakoni dengan memanfaatkan ponsel dan kode-kode tertentu yang hanya dipahami pelaku.

“Kemudian kami dalami lagi, ternyata DK menitipkan delapan paket ganja dengan berat kotor 254,09 gram kepada SW dan MA yang langsung kami ringkus di Cipatat,” ujarnya.

Polisi masih mendalami penyelidikan guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat jaringan ini. “Saat ini kami masih melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap dan memberantas jaringan narkoba DK,” ujar Rusdy.

Kepala Lapas Jelekong Kelas II A Bandung, Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa DK napi pindahan dari Lapas Cianjur. DK ditahan gegara kasus narkoba.

“Dia ini pelaku dengan kasus yang sama, masa tahanan lima tahun. Kita datangi pelaku setelah dapat informasi dari Satresnarkoba Polres Cimahi kalau yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkotik,” kata Gun Gun.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berkomunikasi dengan pelaku yang ada di luar menggunakan ponsel saat ada kunjungan, atau berkomunikasi langsung menggunakan kode-kode yang hanya dipahami para pelaku.

“Kalau soal komunikasi, kita tidak tahu teknisnya bagaimana. Kemungkinan dengan ponsel, karena ada yang disita dari pelaku luar lapas. Bisa juga saat mereka menjenguk pelaku DK, sebetulnya membicarakan transaksi,” tuturnya.

Soal pengamanan, Gun Gun menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap dua kali dalam seminggu, baik untuk barang yang diterima pelaku dari keluarga, maupun kemungkinan lainnya. “Tapi kita juga tidak bisa menyangkal kalau pelaku dari dalam lapas sebetulnya lebuh kreatif lagi mencari cara untuk tetap bertransaksi seperti ini,” kata Gungun.

Dari tangan pelaku, aparat mengumpulkan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Para pelaku harus menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY