KPK Tetapkan Dirkeu Angkasa Pura II Tersangka Suap

0

Pelita.online –  KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti,” ujar Basaria.

Andra disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY