Nasib Pegawai Lembaga Negara yang Dibubarkan akan Diinventarisasi

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 yang mengatur tentang pembubaran 18 lembaga negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan para pegawai di lembaga negara yang dibubarkan itu segera ditentukan nasibnya.

“Nanti kan diinventarisasi (pegawai). Yang asal dari kementrian ya dikembalikan, yang honor ya diselesaikan sesuai peraturan yang ada,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juli 2020.

Delapan belas lembaga negara yang dihapus itu adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum; Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019; Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Selain itu juga Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri; Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999; Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN; Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan itu akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini.

Tjahjo mengatakan dari 18 lembaga yang dibubarkan Perpres tersebut, 13 lembaga di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non-struktural. Adapun satu lembaga, yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, merupakan lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014.

Meski begitu, Tjahjo menegaskan bahwa pembubaran lembaga negara berjumlah 18 itu tidak termasuk dalam daftar lembaga yang dikaji Kemenpan RB untuk dihapus. Ia mengatakan kementeriannya masih memiliki daftar lembaga-lembaga sendiri yang menurut mereka layak dihapus. “Usulan Kemenpan RB sekarang sudah dikirim ke Sekretariat Negara. Tunggu finalisasinya,” kata Tjahjo.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY