Ngeri, Polisi Temukan Janin Tak Utuh dari Klinik Aborsi Ilegal di Senen

0

Pelita.online – Petugas Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka telah ditahan. Mereka yakni MM alias dr A (dokter lulusan kampus kedokteran di Medan, Sumatera Utara), RM (bidan) dan I (tenaga administrasi).

Yusri menuturkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara terdapat rumah yang dijadikan klinik aborsi atau pengguguran kandungan. Klinik ini tanpa nama, namun dikenal dengan sebutan Klinik Aborsi Paseban Senen.

”Di mana tempat tersebut digunakan untuk melakukan praktek kedokteran tanpa izin yang digunakan sebagai untuk melakukan aborsi dengan pelaku dokter umum tanpa izin yang sah dari instansi terkait dan bertentangan dengan UU yang berlaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

Yusri menerangkan, berdasarkan penyelidikan polisi diketahui tempat itu benar digunakan sebagai praktik aborsi ilegal. Polisi pun menggerebek pada Senin (10/2/2020) (sebelumnya disebut Selasa) pada pukul 16.00 WIB.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersebut. Barang bukti ini digunakan tersangka untuk melakukan praktik haramnya itu.

”Ditemukan barang bukti jasad janin dalam keadaan tidak utuh, yang diperkirakan usia enam bulan dan sudah punya rambut,” ucap Yusri.

Berikut daftar barang bukti dari klinik aborsi ilegal:

1) 1 (satu) buah vakum dan 1 alat USG,
2) 1 (satu) buah tempat tidur (tempat pasien dilakukan aborsi),
3) 4 (empat) pack berisi kassa dan jarum suntik,
4) air infus,
5) 1 (satu) buah alat automatic blood pressure,
6) 1 (satu) jasad janin/bayi keadaan tidak utuh (diperkirakan usia janin 6 bulan dan sudah punya
rambut),
7) 9 (sembilan) pack obat untuk aborsi,
8) 1 (satu) pack alat tespek,
9) 1 (satu) botol larutan antiseptic,
10) 1 (satu) bundel buku catatan,
11) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
12) 1 (satu) bundel buku catatan,
13) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
14) 1 (satu) buah tabung oksigen,
15) 4 (empat) unit handphone,
16) uang tunai Rp25.250.000,
17) 3 (tiga) box kartu nama bertuliskan “PRAKTEK BERSAMA Ahli Kebidanan & Kandungan
Klinik Steril 085265596795”,
18) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1259 WSZ (Honda Civic) berikut STNK dan kunci kontak,
19) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1369 WJG (Honda CRV) berikut STNK dan kunci kontak, dan
20) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 2992 KKE (Honda BRV) berikut STNK dan kunci kontak.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY