Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Skandal Gagal Bayar

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pelita.online – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan kepada pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani skandal kasus gagal bayar di industri keuangan. Usulan tersebut disampaikan lantaran berdasarkan hasil kajian Ombudsman, permasalahan kasus gagal bayar di industri keuangan sudah sistemik. Untuk itu perlu pembenahan hingga ke akarnya.

“Kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani ini,” kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/11/2020).

Sejauh ini, terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagar bayar. Di sektor koperasi misalnya, terdapat Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama. Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, terdapat Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sementara di sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.

Menurut Alamsyah, tim khusus ini nantinya dapat dibentuk menjadi terpadu yang terdiri dari unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turut serta ambil bagian dengan menjadi mitra strategis tim tersebut. Dengan demikian, tim ini tidak hanya menangani aspek pidana saja, melainkan juga menangani masalah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar ini, terutama kerugian yang diderita para nasabah. Tak hanya itu, tim ini dapat memitigasi persoalan yang terjadi agar pembenahan dapat dilakukan secara komprehensif.

“Jadi dia terpadu, betul-betul bukan hanya menangani aspek pidananya, tapi bagaimana mengatasi kerugian yang lebih luas ke masyarakat akibat proses penegakan hukum. Jadi di satu sisi ada aspek penegakan hukumnya, di sisi lainnya ada mitigasi terhadap masyarakat, terhadap investor, terhadap juga nasabah industri asuransi, karena ini tidak sedikit loh, tapi banyak,” beber Alamsyah.

Alamsyah menyatakan, kasus gagal bayar di industri keuangan bukan masalah kecil. Sebab, banyak industri keuangan yang dikaji Ombudsman bermasalah. Beberapa di antaranya, industri koperasi, asuransi, dan yang lainnya.

“Bukan hanya industri asuransi tapi beberapa koperasi dan lain sebagainya yang dulu sudah terlanjur dibiarkan sampai memiliki aset triliunan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, ini kan juga harus dicari solusinya,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan skandal gagal bayar di sektor keuangan bukan hanya kesalahan dari pemilik industri ataupun para nasabah. Melainkan juga, pihak pengawas dan otoritas yang seharusnya mengawasi industri keuangan ini.

“Jadi menurut saya baiknya pemerintah membentuk tim terpadu untuk ini dengan target-target waktu penyelesaian yang paling jelas dan paling konkret. Tidak mungkin juga bisa selesai dengan cepat tapi masyarakat itu mengetahui apa yang akan dilakukan, apa risiko-risiko, dan kemudian bagaimana meminimalisasi kerugian mereka,” katanya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY