Pakar: Intelijen Kejagung Miliki Peran Amankan Pembangunan Strategis di Indonesia

0

Pelita.online – Intelijen Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia secara konsisten mengawal kegiatan pengamanan pembangunan proyek strategis di Indonesia. Tercatat, kegiatan pengamanan yang digelar oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI periode Januari-Oktober 2020 mencapai 278 kegiatan dengan jumlah anggaran proyek sebesar Rp 268.380.372.019.220 (Rp. 268,3 triliun).

Pengamat intelijen dan keamanan negara Stanislaus Riyanta menyatakan fungsi inteligen dalam konteks Kejaksaan Agung mencegah dini, mendeteksi dini dari ancaman, misalnya ada sesuatu yang dianggap akan menjadi perkara atau masalah dalam proyek strategis seperti jalan tol yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Jadi misalkan pada proyek strategis, inteligen bekerja apakah kira-kira ada gangguan atau mungkin ancaman terhadap proyek-proyek tersebut,” ujar Stanislaus, Senin (23/11/2020).

Stanislaus menambahkan, intelijen Kejagung juga dapat mengamankan barang bukti jika memang terjadi penyimpangan dalam suatu proyek yang dikerjakan.

“Bisa juga dia mengamankan, bahwa ada perkara lalu dia mengamankan barang bukti, lalu ditarik diamankan itu dinilai berapa. Jadi memang intelijen Kejagung tugasnya mengamankan atau melakukan pengamanan-pengamanan kasus, lalu pencegahan kasus itu kan memang seperti itu tetapi hakikatnya intelijen itu cegah dini, deteksi dini, ancaman,” ungkapnya.

Lanjut Stanislaus, Kejagung juga perlu melakukan pengecekan latarbelakang organisasi perusahaan pemenang tender, latar belakang orang-orang yang akan menggarap pekerjaan, agat tidak terjadi kepentingan diluar proyek-proyek tersebut.

“Diprofiling semua itu, apakah ada hubungan dengan misalnya di Kejaksaan Agung, apakah pelaku tender itu ada hubungannya dengan orang yang berperkara kan tidak bisa, misalnya pemenang proyek ada hubunganya dengan orang yang berperkara, itu kan tidak bisa atau orang yang pernah punya kasus, nah fungsi intelijen disitu untuk melakukan background check melakukan profiling,” tuturnya.

Lebih lanjut Stanislaus berkata, jika ditemukan ada kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas proyek tersebut maka agar Kejagung tidak segan untuk menghentikan atau mencegah kelanjutan proyek itu.

“Kalau misalnya kira-kira dia ada kepentingan-kepentingan diluar proyek itu ya harus distop harus dicegah, nah fungsi cegah dininya disitu, jadi melakukan pencegahan dengan melakukan profiling atau background cek dari organisasi atau orang,” ulasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan ajaran bidang intelijen di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima, khususnya dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah maupun BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Menurut Sunarta, ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, dan energi alternatif.

Termasuk pula kegiatan terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya. Tujuan pengamanan tersebut adalah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

“Pola kerja pengamanan pembangunan strategis ini kongkritnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya,” ujar Sunarta, Kamis (19/11/2020)

Pengamanan pembangunan strategis, sambung Sunarta, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul.

“Dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.” tuntasnya

Dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, Bidang Intelijen Kejaksaan RI juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY