Pakar: Pembebasan Lahan Bersengketa Dimaknai Mafia Tanah, Opini Sesat

0

pelita.online-Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi terhadap profesionalitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah bekerja mengungkap berbagai kasus pertanahan. Menurut dia, penindakan tegas tanpa pengecualian yang dilakukan yudisial Polri menumpas sampai ke akarnya.

“Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual,” terang Seno melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Namun, pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif pada lahan yang tengah disengketakan.

“Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada objektivitas sengketa hukum itu sendiri,” papar Seno

Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif, dengan tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM.

“Karena itu sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah,” terangnya.

Disisi lain, Seno menuturlan jika Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.

Sengketa hukum, baginya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subjektif sebagai mafia tanah, mesti dihindari. Sehingga, kata Seno tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.

“Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakngi dengan vested interest yang sesat. Negara Hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola proses justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY