Pakar Pidana: Keliru Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Bisa Gugat

0

Pelita.online – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dirampasnya aset First Travel untuk negara merupakan putusan keliru. Fickar menganggap hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan kasasi di luar kewenangannya.

“Putusan ini keliru. Mestinya barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban. Hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya,” ujar Fickar lewat pesan singkat, Sabtu (16/11/2019).

Hakim kamar pidana MA, kata Fickar, semestinya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata. Fickar mengatakan aset tersebut semestinya dikembalikan kepada PT First Travel untuk kemudian diserahkan kepada korban.

“Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan. Jadi seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara,” ujar Fickar.

Korban yang merasa dirugikan, sebutnya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak tergugat bisa ditujukan kepada First Travel atau kejaksaan sebagai perwakilan pihak negara.

“Masyarakat bisa menggugat secara perdata juga. Gugatan bisa ditujukan kepada korporasi (PT First Travel) dan negara, dalam hal ini kejaksaan yang melelang,” kata Fickar.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY