PAN Usulkan Forum Lobi Sebelum Voting RUU Pemilu

0
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto./ Sumber foto : Tribunnews.com

JAKARTA, Pelita.Online – Fraksi PAN mengusulkan diadakan forum lobi terlebih dahulu sebelum Rapat Paripurna mengambil putusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. PAN meminta agar pimpinan sidang memerikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk membangun komunikasi terkait lima isu krusial yang belum disepakati. “Setelah pandangan tidak ada mufakat maka dilakukan forum lobi, kami mengusulkan untuk memberikan ruang dan waktu untuk melakukan lobi,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7).

Yandri mengatakan, ada lima isu krusial yang sebenarnya sudah dibahas di Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, tiga isu krusial telah disepakati yaitu sistem pemilu terbuka, ambang batas parlemen empat persen, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10. “Namun masih ada dua poin yang belum disepakati bersama yaitu ambang batas partai politik mengajukan calon presiden dan metode konversi suara menjadi kursi,” ujarnya.

Yandri mengatakan, pada awalnya Fraksi PAN mendukung ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) sebesar nol persen lalu fraksinya membuka dialog sehingga Fraksi PAN mendukung 10 persen.

Namun, menurut dia kalau ada paket baru yang ditawarkan, maka itu bisa menjadi jalan tengah dalam proses pengambilan keputusan. “Kami berkeyakinan kalau ada perbedaan maka ada kata mufakat,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.

Kelima opsi paket dari lima isu krusial tersebut adalah Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Republika.co.id

LEAVE A REPLY