Polri akan Bubarkan Dakwah HTI yang Bermaterikan Anti-NKRI

0
Sejumlah masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengacungkan poster saat rapat dan pawai akbar (RPA) 2015 dengan tajuk Bersama Umat Tegakkan Khilafah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (14/5)./ Sumber foto : Septianjar Muharam

JAKARTA, Pelita.Online – Para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah diminta tidak lagi melakukan dakwah dengan materi yang menentang ideologi Pancasila dan ajakan untuk mewujudkan sistem pemerintahan khilafah. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kamis (20/7), mengatakan, bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah pascapembubaran organisasi itu.

“Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan,” kata Setyo. Para aktivis juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pascapembubaran HTI.

Menurut Setyo, Mabes Polri mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan,” katanya.

Setyo menambahkan, Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah. Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, dipersilakan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan,” katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017. Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Perppu Ormas yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY