Partai Lokal: Tidak Ada Tawar Menawar, Pilkada Aceh Tetap 2022

0

Pelita.online – Partai lokal di Aceh sepakat menolak rencana Kemendagri untuk menggelar Pilkada 2024. Mereka menginginkan pilkada Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh dan berlangsung pada 2022.

Sekretaris Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, menyebutkan pihaknya juga menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh.

Miswar mengatakan agar semua pihak tetap komit mengacu pada UU Pemerintah Aceh, apalagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menjadwalkan tahapan pilkada 2022.

“PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2022. Karena dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA,” kata Miswar saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Februari 2020.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh mengatakan hal yang sama, Tarmizi Panyang menyebutkan hasil koordinasi dari tingkat pimpinan partai besutan mantan panglima GAM itu sudah sepakat, pilkada di Aceh tidak ada 2024.

“Di tingkat pimpinan sudah menyampaikan secara tegas tidak ada tawar menawar pilkada tetap 2022. Pembahasan di internal juga sudah dilakukan,” kata Tarmizi.

Pilkada di Aceh mengacu UU Pemerintah Aceh sudah berlangsung sejak 2007 lalu dan selalu diselenggarakan lima tahun sekali. Jika itu berhenti, maka Pemerintah Pusat mengkhianati UU Pemerintah Aceh.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan KIP Aceh dan Komisi II DPR. Kata dia, persoalan ini sebenarnya di Aceh sudah selesai dan tidak lagi diperdebatkan.

“Pusat harus juga berniat baik, jadi indahkanlah kekhususan Aceh salah satunya pilkada yang akan terjadi nantinya,” katanya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan tahapan Pilkada Aceh 2022, yang akan dimulai pada April 2021 mendatang.

Sejumlah pihak, kata Samsul mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh juga sudah sepakat soal pelaksanaan pilkada 2022.

Hal itu merujuk ke UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1).

Jika merujuk kepada UU Pemerintah Aceh, maka pelaksanaan Pilkada serentak di tanah rencong akan berlangsung pada 2022 mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI,” kata Samsul Bahri.

Sementara, kini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan Kemendagri. “(Koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA,” katanya.

Namun, Samsul kembali menyerahkan kepada Penyelenggara Negara, jika Pilkada Aceh 2022 ditunda. Menurutnya, sesuai surat Mendagri Nomor 270, Pemerintah Aceh dan DPRA harus berkoordinasi dengan Kemendagri soal Pilkada.

“Nanti kita liat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan surat Mendagri nomor 270,” kata Samsul.

 

Sumber : vivi.co.id

LEAVE A REPLY