PBNU: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

0
Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar (tengah), Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud (kanan) dan Ulama Ahmad Muwafiq menyampaikan materi saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (26/3/2019). Kegiatan yang diikuti berbagai elemen masyarakat tersebut membahas tema "Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi" untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa menghadapi Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

pelita.online – Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dinilai bukan berarti pemerintah anti-Islam. Terbukti hingga saat ini ormas-ormas Islam lain masih ada dan diperbolehkan menjalankan aktivitasnya di Indonesia

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya tidak akan ada. Masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, FPI dibubarkan karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai ormas. Jika FPI memiliki legal standing, dirinya meyakini tidak akan sampai dibubarkan.

Di sisi lain, Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Syihab itu berbasiskan Islam.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” ucap Marsudi.

Menurutnya, ke depan pemerintah perlu berdialog dengan semua ormas. Semua dilakukan untuk memastikan apakah berjalan sesuai ideologi bangsa atau tidak.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” ujar Marsudi.

FPI tidak lagi memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY