PD Tolak Usung Eks Koruptor di Pilkada: Kami Propemberantasan Korupsi

0

Pelita.online – Partai Demokrat (PD) menyatakan tak akan mengusung eks koruptor di Pilkada 2020. Sekjen PD Hinca Pandjaitan menyebut sikap ini mereka ambil karena mendukung pemberantasan korupsi.

“Sikap Demokrat itu kalau tadi salah satu materi yang disampaikan ke internal kami adalah pro pemberantasan korupsi. Artinya sejak awal Demokrat ini melakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi, karena itu kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya,” kata Hinca di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

“Nah oleh karena itu jika ada calon-calon yang dari diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi, tentu kami akan mempunyai pikiran kuat untuk menolak itu,” imbuh Hinca.

Hinca memastikan Demokrat bakal mengusung calon pemimpin yang bersih. Hinca menegaskan kewenangan mengusung calon di pilkada ada di DPP dan Majelis Tinggi PD setelah diusulkan dari tingkat bawah.

“Untuk pilkada kabupaten/kota, bupati atau wali kota dimulai dari DPC, DPD, diputus oleh DPP. Kalau gubernur yang 9 itu dari DPD-nya langsung ke DPP, DPP langsung ke Majelis Tinggi partai,” jelas anggota DPR itu.

Sebelumnya, PKPU (Peraturan KPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.

Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY