Pedagang Pasar Sentral akan Gugat Pemkot Makassar dan MTIR ke Pengadilan

0
Perseteruan antara Pedagang Pasar Sentral dan PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang pembangunan New Mall Makassar berbuntut panjang.

Pelita.Online – Perseteruan antara Pedagang Pasar Sentral dan PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang pembangunan New Mall Makassar berbuntut panjang.

Setelah mereka digusur dan kios dihancurkan, para pedagang akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Pemkot Makassar dan pengembang pembangunan New Mall Makassar.

Perlawanan ini dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pedagang Pasar Sentral, Erwin Kallo kepada wartawan usai penyerahan hak kuasa oleh pedagang di Pasar Sentral, Minggu (23/09/2018).

“Kita akan mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Makassar. Yang digugat adalah Pemkot Makassar, MTIR dan BPN,’ kata Erwin Kallo.

Dasar gugatan para pedagang Pasar Sentral terkait status tanah dan bangunan New Mall Makassar yang diklaim milik Pemkot Makassar.

“Yang kami gugat bukan soal penggusuran tetapi pembangunan yang tidak sah. Karena membangun tanpa seizin pemilik,” sebutnya.

Status tanah yang berada di Pasar Sentral merupakan milik para pedagang. Sebab, mereka semua memiliki bukti kepemilikan berupasertifikat dan akta jual beli.

“Mereka semua punya bukti alas hak berupa sertifikat,” kata Erwin sembari memperlihatkan beberapa sertifikat dan beberapa alas hak lainya.

Erwin meminta waktu satu minggu untuk menyusun surat gugatan tersebut, setelah itu akan dilayangkan ke Pengadilan.
tribunnews.com

LEAVE A REPLY