Pegawai Hotel di Kuta Mandalika Curi Uang Bule 1.300 Euro

0

Pelita.online – Seorang pagawai Villa Lavella di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Dedi Arifin (27), dibekuk polisi karena mencuri uang milik tamunya yang sedang menginap di tempat dia bekerja, Selasa (16/10/2019).

“Tim opsnal Polres Loteng bersama kanit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang warga negara asing di Villa Lavella,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Rafles P Girsang, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Rafles menyampaikan, bentuk uang yang dicuri yaitu mata uang Euro, dengan jumlah 1.300 Euro atau lebih dari Rp 20 juta.

“Barang bukti yang kami amankan uang tunai sebanyak 1.300 euro,” ungkap Rafles.

Aksi Dedi ini terhembus polisi karena ditemukannya sidik jari di sebuah safety box tempat korban menaruh uang.

“Hasil olah TKP ditemukan sidik jari di brankas dan sidik jari di brankas tersebut identik dengan salah seorang karyawan hotel yang bernama Dedi,” ungkap Rafles.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang, dan selanjunya menunjukkan tempat dia menyimpan uang hasil curiannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY