Pekan Depan, Polda Periksa Kejiwaan Raja-Ratu Keraton Agung…

0

Pelita.online – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42) serta Fanni Aminadia (41) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng. Polisi akan memeriksa kondisi psikologi untuk mengetahui rekam jejak kejiwaan mereka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pemeriksaan kesehatan jiwa dua tersangka akan dilakukan pada Senin (20/1/2020). Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh tim Biddokes Polda Jateng. “Kedua tersangka ini kooperatif,” kata Rycko kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Dua tersangka, baik Toto maupun Fanni, mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Fanni yang menjadi permaisuri Keraton Agung Sejagat, menyatakan mendapat tugas menjaga perdamaian dunia.

“Toto sudah memberikan penjelasan. Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia,” tutur jenderal bintang dua itu. “Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya pada pekan depan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Toto dan Fanni resmi menjadi tersangka pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY