Pelanggaran Etik Ketua KPU Jeneponto, DKPP Ingatkan KPU Sulsel Lebih Peka

0

Pelita.online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) terkait lambatnya kasus pelanggaran etik Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid. Sebab, wanita inisial PD sudah melaporkan pelanggaran etik Baharuddin sejak bulan Januari, namun KPU Sulsel baru memberhentikan sementara Baharuddin dari jabatan Ketua KPU Jeneponto pada 5 Agustus 2020.

Hal ini tertuang dalam salinan Putusan DKPP RI Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan secara tetap Baharuddin dari Ketua KPU Jeneponto karena terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 huruf a huruf b, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, PD selaku caleg Partai Perindo untuk Dapil IV DPRD Sulsel melaporkan kasusnya terkait Pileg 2019 lalu. Laporan PD tergistrasi sebagai perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020. KPU Sulsel juga turut melaporkan kasus ini dan terigstrasi sebagai perkara nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020. PD disebut sebagai Pengadu I sedangkan KPU Sulsel disebut sebagai Pengadu II.

“DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu II (KPU Sulsel) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan. Pengadu I (wanita inisial PD) telah serta merta berupaya mencari keadilan akibat tindakan dan perbuatan Teradu (Baharuddin) yang tidak patut kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas DKPP dalam salinan putusannya seperti dilihat detikcom, Kamis (4/11/2020).

“Meskipun laporan tersebut telah ditindaklanjuti, namun fakta bahwa Pengadu I telah mengadukan persoalannya dari Januari 2020 hingga Teradu diberhentikan sementara pada 5 Agustus 2020 merupakan jeda waktu yang terlampau lama. DKPP perlu mengingatkan agar dalam menangani pelaporan hendaknya Pengadu II mengacu dan menaati ketentuan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak menunda-menunda keadilan karena penundaan keadilan merupakan ketidakadilan,” tegas DKPP.

Wanita inisial PD kemudian mengungkap kasusnya yang lambat ditangani di KPU Sulsel. Bahkan PD menyebut ada komisioner KPU Sulsel yang terkesan melindungi Baharuddin dari kasus pelanggaran etik ini. Simak pengakuan PD selanjutnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY