Pemerintah Tegaskan Perpres 20/2018 untuk Percepat Pelayanan TKA

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah enggan dinilai memberi kelonggaran masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dengan adanya Perpres 20 tahun 2018 (Perpres TKA). Sedangkan klaim pemerintah justru Perpres itu hanya untuk penyederhanaan birokrasi dan percepatan layanan.

Thomas Trikasih Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan tidak ada yang namanya pelonggaran izin masuk TKA. Melainkan penyederhanaan izin dan percepatan layanan.

“Sebab selama ini banyak keluhan investor internasional, di Indonesia terkait izin TKA paling banyak pungli. Baik dalam proses penyelesaian prosedur perizinan dan alasan-alasan pungli lainnya di daerah. Lantaran proses izin investasi selama ini berbelit-belit, sehingga rawan dimanfaatkan oknum untuk pungli,” katanya kepada Kiblat.net, beberapa waktu ini.

Untuk itu, Thomas menjelaskan dengan adanya Perpres 20/2018 bertujuan menyederhanakan proses perizinan. Sebagai catatan, syarat-syarat mendapat izin TKA masih sangat ketat. Tetapi sekadar untuk mendapatkan jawaban ya atau tidak diterima, tidak berminggu-minggu.

“Memang jumlah TKA tentu akan terus naik, karena TKA dibutuhkan perusahaan besar nasional. Semakin investasi itu naik maka jumlah TKA akan naik, demi menanamkan modal di negara lain,” ungkapnya.

Ia mengklaim saat ini lapangan kerja selama tiga tahun Jokowi JK sudah ada di jumlah 2 juta lapangan kerja baru setiap tahunnya. 20 ribu atau dua persen untuk tenaga kerja asing, yang hanya bekerja sementara. Sehingga tidak bisa dikatakan Indonesia dibanjiri TKA jika persentasenya sangat kecil dibanding jumlah seluruh penduduk Indonesia.

“Khusus Indonesia setiap tahun dicetaknya lapangan kerja 98 persen untuk TKI/lokal dan untuk TKA hanya dua persen. Jumlah TKA di Indonesia juga cukup stabil antara jumlah TKA yang masuk dengan TKA yang pulang,” ujarnya.

Thomas juga mengklaim pertumbuhan investasi di Indonesia akan meningkat dengan hilangnya citra pungli di perizinan investasi melalui Perpres 20/2018. Hingga kini, klaimnya, pertumbuhan investasi baru meningkat 20 persen, yang terbilang rendah sebab pungli tadi.

“Pada intinya kita tidak memberi kelonggaran masuknya TKA, kita akan tegas menolak izin jika memang terbukti tidak memenuhi syarat dan tegas menyidak bila ada pelanggaran,” pungkasnya.

kiblat.net

LEAVE A REPLY