Pemimpin Kelompok Muslim India Didakwa Kasus Pembunuhan terkait Penyebaran Virus Corona

0

Pelita.online – India telah mendakwa pemimpin kelompok muslim Jamaah Tabligh, Mohammad Saad Kandhalvi, dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.

Jamaah Tabligh mengadakan pertemuan internasional di India pada pertengahan Maret 2020 yang dinilai pihak berwenang memicu lonjakan kasus virus corona.

Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tabligh di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, termasuk beberapa dari Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh, dikarantina setelah diketahui mereka menghadiri pertemuan tersebut.

Seorang juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.

“Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang pasal 304 telah ditambahkan,” kata perwira itu, merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu Juru Bicara Jamaah Tabligh, Mujeeb ur Rehman, menolak berkomentar karena belum mendapat informasi resmi mengenai tuduhan baru tersebut.

Pihak berwenang mengatakan, pada awal April sepertiga dari hampir 3.000 kasus virus corona melibatkan jamaah yang menghadiri pertemuan tersebut serta orang lain yang terinfeksi oleh jamaah setelah acara berlangsung.

Hingga Kamis, India mengonfirmasi 12.380 kasus Covid-19, termasuk 414 orang meninggal.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY