Pemkab Bandung Akan Terapkan PSBB di 7 Kecamatan

0

Pelita.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sedang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Nantinya PSSB diterapkan di tujuh kecamatan secara parsial.

“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point (titik pemeriksaan) saja,” kata Bupati Bandung, Dadang M Naser, Kamis (16/4/2020).

Bupati Bandung menyebut tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. Bahkan akan dipersempit ke sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

Menurutnya di wilayah Kabupaten Bandung bakal ada 16 titik pemeriksaan yang berada di desa-desa perbatasan dengan Kota Bandung. Di sejumlah titik pemeriksaan itu, nantinya pergerakan orang keluar dan masuk Kabupaten Bandung bakal dibatasi.

“Selain itu, titik check point juga diadakan dengan melihat peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

Usulan PSBB parsial itu, kata dia, bakal disampaikan dan diuji kelayakannya kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika disetujui Kemenkes, maka daerah Bandung Raya bakal menerapkan PSBB secara serentak pada Rabu (22/4/2020) pukul 00.00 WIB.

“Maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” kata dia.

Saat ini dia meminta jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok, bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Usai pelaksanaan, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi, sejauh mana efektivitas PSBB dalam menangani penyebaran Covid-19.

“Kita nanti evaluasi , apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena kita sampai saat ini juga masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” ujar dia.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY