Pemkot jamin tak ada diskriminasi bagi penghayat kepercayaan di Solo

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjamin tidak ada diskriminasi bagi penghayat kepercayaan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hanya saja, saat ini pengisian kolom agama dalam KTP elektronik bagi mereka masih dibahas Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkot Solo masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat, terkait pengisian kolom agama bagi warga penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik. Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis formal dari pemerintah pusat untuk pengisiannya.

“Kami masih menunggu kepastian regulasinya dari pusat. Sampai saat ini pada kolom di KTP elektronik masih diisi ‘strip’. Kita jamin tidak ada diskriminasi atau kendala bagi warga penghayat kepercayaan dalam mengurus berkas administrasi kependudukan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Suwarta, Kamis (16/11).

Menurut Suwarta, pihaknya tidak memiliki data valid terkait warga penghayat kepercayaan ber-KTP elektronik. Dispendukcapil, lanjutnya, hanya berwenang menerbitkan dokumen kependudukan milik warga. Untuk para penghayat kepercayaan dinaungi instansi lain.

Dinas Kebudayaan telah menyiapkan verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan di Kota Solo. Verifikasi ini dilakukan menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merdeka.com

LEAVE A REPLY