Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Perda KTR ke Kampus-kampus

0

Pelita.online – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya langsung tancap gas mensosialisasikan Perda KTR ke sejumlah kampus di Semolowaru. Di antaranya yakni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo).

Salah satu petugas sosialisasi KTR Dinkes Surabaya Nur Laila mengatakan, sosialisasi di kampus ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.

“Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok,” kata Laila di sela sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya.

Laila menegaskan, Perda nomor 2 tahun 2019 itu bukan hanya sekadar peraturan. Namun bakal menerapkan sanksi atau denda bagi setiap pelanggarnya.

“Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja. Tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian. Tapi ini masih menunggu proses (sosialisasi),” tegas Laila.

Menurut Laila, sosialisasi Perda KTRakan dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk denda, ia menyebut ada dua jenis yakni perseorangan dan instansi.

“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” ujar Laila.

Laila menambahkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan puntung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.

“Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap. Kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” pungkas Laila.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY