Dihukum Mati, Irfan Mengaku Dibayar Rp 40 Jutaan Sekali Edarkan Sabu

0

Pelita.Online – Muhammad Irfan dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengaku tiga kali mengirimkan sabu dari seorang bandar narkoba yang masih buron, Aris.

“Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Aris (DPO ) untuk mengambil sabu-sabu daerah yang sama di Jl.Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan,” kata ketua majelis PN Tarakan, Herberth Godliaf Uktolseja yang dibacakan di ruang sidang PN Tarakan, Kamis (12/9/2019).

Yang pertama pada Bulan Desember 2018 sebanyak 7 kg sabu. Kala itu ia mendapatkan upah Rp 40 juta. Kali kedua mengedarkan 13 kg sabu pada Januari 2019 dan mendapatkan upah Rp 45 juta.

“Ketiga pada hari Sabtu, 2 Maret 2019 sebanyak 10 ( sepuluh ) bungkus plastik besar yang berisikan sab-sabu namun yang ketiga kalinya belum mendapatkan upah hingga akhirnya ditangkap oleh Petugas Resnarkoba Polres Tarakan,” ujar anggota majelis Christo EN Sitorus dan Melcky Johny Otoh.

Selama dalam persidangan, Muhammad Irfan tidak jujur dan bahkan berbelit-belit yang mempersulit persidangan. Bahkan hal yang paling sering dilakukan terdakwa adalah berpura-pura tidak tahu apa benda yang dibawanya. Padahal kejadian ketika terdakwa ditangkap itu bukan merupakan kali pertama melainkan sudah menjadi kali ketiga.

“Sehingga terdakwa dalam hal ini patut dipandang sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap shabu-shabu antar provinsi di Indonesia dan bahkan terdakwa sudah menikmati hasil dari kejahatannya itu,” ujar Herberth.

Atas pertimbangan di atas, maka Muhammad Irfan dinyatakan terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin Abdullah tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis dengan suara bulat.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY