DPRD Sulsel Bakal Surati Kemendagri Terkait Hasil Angket Gubernur Nurdin

0

Pelita.online – DPRD Sulsel akhirnya menindaklanjuti hasil rekomendasi Panitia Angket Gubernur Nurdin Abdullah. DPRD bakal mengirimkan surat pengantar ke Kemendgari dan aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa hasil penyelidikan pansus.

“Rapat pimpinan hari ini yang dipimpin oleh Pak Roem (Ketua DPRD Sulsel), bersama seluruh ketua fraksi dan ketua komisi dan lima pimpinan DPRD sudah memutuskan beberapa hal terkait pertama soal persiapan APBD Perubahan soal kegiatan Renja, terakhir bahas soal angket,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Saharuddin Alrif di DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (12/9/2019).

Saharuddin mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil angket Gubernur Sulsel berdasarkan tata tertib DPRD. Oleh karenanya, pihaknya telah menyiapkan surat pengantar atas hasil hak angket.

“Jadi surat ini menindaklanjuti hal angket tersebut ke sesuai tatib itu dengan beberapa poin poin yang dimaksud, poin yang disimpulkan di rekomendasi dan kesimpulan yang lewat paripurna,” terangnya.

Saharuddin enggan menyebut rekomendasi yang mana yang akan dikirimkannya. Namun dia menyebut surat pengantar itu dibuat untuk rekomendasi yang sempat di paripurnakan di DPRD beberapa waktu lalu.

“Pokoknya yang di paripurnakan dan dalam buku dokumen itu itu akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Tindaklanjutnya berdasarkan tatib pertama kami menyurat ke Kementerian Dalam Negeri, dengan beberapa poin yang dimaksud itu kan. Kemudian ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Untuk surat ke aparat penegak hukum, Saharuddin enggan menyebutkan lembaga yang spesifik yang dimaksud. “Intinya angket ini tetap ditindaklanjuti pimpinan DPRD Sulsel. Satu, Kemendgari kedua ke APH dan lain-lainnya,” ujarnya.

Surat pengantar untuk hasil pansus angket ini, lanjut Saharuddin akan dikirimkan secepatnya dan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendagri dan APH.

“Disitu dia menilai, misalnya pengangkatan ASN, kemudian ketidakpatuhan dan ketidaktaatan Peraturan Perundang-undangan. Penggunaan APBD dan poin yang ada dalam buku angket itu. Pokoknya buku besar (dokumen angket) itu sudah masuk semuanya,” jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pimpinan DPRD Sulsel serius soal pansus hak angket.

Berikut ini kesimpulan Pansus Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel yang dibacakan pada paripurna, Jumat (23/8):

1. Pengangkatan 193 PNS di lingkungan Pemprov Sulsel yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 67 huruf (b) dan (e). Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (b), (d), (E), (g). UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 145 ayat 1 huruf (e), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Manajemen ASN yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP Nomor 11 2017 tentang Manajemen PNS, termasuk pengangkatan panitia kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Sulsel oleh Gubernur Sulsel.
4. Terjadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel
5. Penyerapan/realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Sulawesi Selatan 2019 yang masih minim.

Sedangkan pada revisi kesimpulan tertulis sebagai berikut:

1. Ada dualisme kepemimpinan pada Pemprov Sulsel.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta adanya potensi kerugian negara.

Pada rekomendasi, semula Pansus Angket membacakan 7 poin. Sedangkan kini rekomendasi menjadi:

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY