Pemprov Jakarta Sebut 129 Lokasi Wisata dan Tempat Hiburan Langgar PSBB

0

Pelita.online – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta menyebut ada 129 lokasi wisata dan tempat hiburan di ibu kota yang melanggar aturan protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskal besar (PSBB). Mereka terdiri dari hotel, restoran, kafe hingga bar.

“Peringatan telah kami berikan kepada 129 pengelola tempat wisata dan tempat hiburan malam yang melanggar PSBB mulai dari peringatan tertulis, denda hingga penyegelan,” kata Kepala Disparekraf Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (17/6/2020).

Cucu menjelaskan saat ini sektor pariwisata seperti hotel dan restoran dibolehkan kembali beroperasi di masa PSBB transisi dengan syarat membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen. Sementara tempat hiburan seperti konser hingga diskotek belum diizinkan beroperasi lagi.

Menurutnya hampir semua sektor di bidang pariwisata dan hiburan malam terdampak penerapan PSBB untuk mencegah penularan covid-19. Dia mengatakan 94 persen hotel di ibu kota terdampak kebijakan PSBB.

“Kalau hiburan 100 persen terdampak kebijakan PSBB. Sementara restoran hanya terdampak 67 persen, karena aturannya boleh tetap buka namun hanya mengalami take away,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan PSBB terhadap wisata dan hiburan malam tersebut mengakibatkan Pemprov Jakarta kehilangan pendapatan asli daerah. Cucu mencontohkan pendapatan pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp2 triliun kini hanya Rp466 miliar.

“Dari sektor pariwisata dan hiburan ada tiga unsur pendapatan utama yaitu pajak hotel, restoran, dan hiburan. Ini ada penurunan realisasi dibanding periode yang sama pada tahun 2019, target yang tercapai hanya 23 persen,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY