Pemuda Penghina Brimob di Medsos Terancam 6 Tahun Penjara

0

Pelita.online – Pemuda asal Kota Bogor AJ (24) yang diduga menghina Brimob di media sosial (medsos) dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Sebelumnya, AJ juga melalui media sosial telah meminta maaf atas kekhilafan cuitanya di medsos.

AJ telah menyatakan permintaan maaf melalui video yang dalam akun Instagram @brimob_id pada Senin (23/11/2020). Dalam video itu, AJ dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Brimob.

“Saya yang mempunyai akun @albian_31. Jujur saya yang mengatakan kotor pada Brimob. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,”

“Saya sangat menyesal, sangat menyesal… Saya meminta maaf kepada Brimob di seluruh Indonesia, saya sangat menyesali, sangat menyesali,” kata AJ.

Meski sudah meminta maaf, polisi menjerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ia sudah meminta maaf, proses hukumnya terus berlanjut. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengkonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya, AJ diduga memposting ucapan menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Postingannya itu viral di media sosial.

Postingan pemuda itu diunggah oleh akun Instagram @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020.

Dalam akunnya, terlihat baliho berukuran besar bergambar Rizieq yang tengah dibongkar oleh aparat. Lalu, di bawahnya tertulis akun albian_31 yang mengomentari foto tersebut. Dalam komentarnya, berisi hinaan terhadap aparat sebagai kacung China.

“Gaada kerjaan apa yaa Brimob kerjanya ngancurin baliho. Haduh susah sih kacung china mah haha k***l,” tulis akun albian_31.

Di samping itu, dalam akunnya @jokersupriadi memposting mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat tersebut. “Before and after. Terima kasih dan hormat untuk bapak-bapak Brimob yang masih memberikan kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk,” tulis akun @jokersupriadi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY