Pendatang dari 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia mulai 20 Maret Terkait Korona

0

Pelita.online – Pemerintah RI mengetatkan kedatangan bagi warga asing untuk mencegah penyebaran virus korona. Mereka yang berasal dari negara dengan kasus korona tinggi dilarang masuk.

Dalam pernyataan melalui siaran video, Selasa (17/3/2020), Kementerian Luar Negeri menyebutkan, pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, tidak diizinkan masuk atau transit di Indonesia.

Semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dalam riwayat perjalanan diketahui bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka akan ditolak masuk Indonesia.

Sementara itu bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal virus korona, maka WNI tersebit akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Sebaliknya apabila tidak ditemukan gejala awal maka yang bersangkutan sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB serta bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.

LEAVE A REPLY