Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik Harus Segera Dimulai

0
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017.(istimewa)

Pelita.Online, JAKARTA – Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, memberikan pesan kepada Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Menurut Chryshnanda, aturan ini sudah diwacanakan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum bisa berjalan dengan baik. Sebenarnya, kata dia, bukan tidak bisa dilakukan, tetapi memang banyak masalah yang bersangkutan dengan aturan lain. “Jadi saya minta agar segera dilaksanakan. Dilaksanakan dulu saja, kurangnya nanti sambil berjalan,” kata Chryshnanda di acara Forum Group Discussion di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). Tahap awal, dia minta untuk diterapkan di Jakarta, karena sebagai Ibu Kota negara, dan selanjutnya bisa diikuti oleh Polda lainnya, agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

“Saya sangat mengharapkan untuk segera diberlakukan. Lalu lintas itu sebagai urat nadi suatu negara, dan penegakan hukum secara elektronik ini sangat dibutuhkan,” ucap dia. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan, kebijakan ini akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat luas, sehingga ke depan harus segera dimulai. “Tantangannya memang banyak, tetapi akan kita coba untuk segera diimplementasikan. Negara lain seperti Singapura sudah menerapkan ini sejak lama, kita belum, tetapi ke depan akan dimulai, karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Yusuf di tempat sama. Apabila sudah diterapkan, maka penegakan hukum secara elektronik bisa diawasi dengan sistem CCTV. Misal, memantau keadaan lalu lintas, mencegah dan mengurangi pelanggaran lalu lintas, hingga aksi kejahatan pelanggan lalu lintas.

Kompas.com

LEAVE A REPLY