Pengadilan Hamas Vonis Mati Enam Mata-mata Israel

0

Pelita.Online, Gaza – Pengadilan militer di Jalur Gaza, Senin (03/12), mengeluarkan vonis mati terhadap enam narapidana yang terbukti mata-mata Israel. Mereka akan dieksekusi dengan cara digantung.

“Pengadilan militer pagi ini (Senin) mengeluarkan putusan berbeda-beda terhadap 14 mata-mata penjajah, yang mencakup enam hukuman mati,” kata Kepala peradilan militer di Gaza, Nasser Suleiman.

Dia menambahkan bahwa di antara yang divonis mati berinisial M (55). Ia dijatuhi hukuman in absentia karena diduga mendorong sepupunya di Gaza untuk bekerja sama dengan intelijen Israel.

Ia menjelaskan bahwa para agen tersebut memberi informasi mengenai pejuang perlawanan, lokasi militer, titik jaga dan lokasi peluncuran roket ke Israel. Hal itu telah menyebabkan kerugian sipil dan bahaya rakyat Palestina.

Pada bagiannya, juru bicara Departemen Dalam Negeri di Gaza, Iyadh Al-Bazm, mengatakan bahwa Dinas Keamanan telah mempersempit para agen. Mereka berhasil menggagalkan operasi senyap Israel bulan lalu.

Bazm menegaskan bahwa hukuman ini merupakan pesan yang sangat jelas bagi para mata-mata penjajah bahwa beginilah akhir hidup mereka. Mereka harus menyadari bahwa penjajah tidak dapat memberi perlindungan.

kiblat.net

LEAVE A REPLY