Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Dhani Sore Ini

0
Ahmad Dhani yakin bandingnya diterima karena pertimbangan hakim di tingkat sebelumnya lemah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pelita.Online, Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal memutuskan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ahmad Dhani Prasetyo pada hari ini, Senin (4/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pengajuan memori banding dari Ahmad Dhani, Jumat (1/2) pukul 15.00 WIB.

 

Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Dhani Sore IniAhmad Dhani Prasetyo. CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman

Menurut dia, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima.

“Artinya kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB,” kata James di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu bisa dilakukan meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

Penahanan terhadap terdakwa itu, kata dia, dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.

“Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa,” kata James.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Kemudian setelah 90 hari, sambungnya, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY