Penjelasan Wapres JK soal kebijakan pemerintah permudah izin TKA

0

Pelita.Online – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah membuat kebijakan untuk mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dia menjelaskan pihaknya bukan membebaskan sepenuhnya para TKA melainkan pemerintah hanya mempermudah proses untuk bekerja.

“Karena ini hubungannya dengan pekerja, maka pemerintah mempermudah proses izin dari pada tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak, cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya,” katanya saat membuka acara Apindo X di Hotel Sahid Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Dia menjelaskan, jika pemerintah tidak mempermudah para TKA, Indonesia tidak akan memiliki pemasukan dalam modal maupun skill. Para TKA, kata JK, bisa lari ke negara lain seperti Vietnam, Thailand dan Malaysia.

“Dalam hal global ini tidak bisa dihindari lagi. Apabila kita persulit mereka dengan mudah ke Vietnam, Thailand ke malaysia, dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Dan ini suatu dilema yang kita selesaikan,” ungkap JK.

Oleh karena itu pihaknya kata JK membuat kebijakan untuk mempermudah perizinan TKA. Agar modal dan skill bisa masuk ke Indonesia.

“Dan investasi dibutuhkan modal dan skill itu tentu bagi mereka harus jaga. Apabila kita persulit ini tenaga ahli di bidang ini modal dan skill juga tidak masuk. Karena itu kenapa di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga kerja asing di banding Indonesia. Karena mengapa ekspor mereka impor mereka juga lebih banyak daripada kita,” papar JK.

Dia juga menjelaskan dengan mempermudah perizinan para TKA bukan berarti mengambil lapangan pekerjaan masyarakat. Tetapi justru membuat lapangan pekerjaan semakin banyak.

“Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira mengcreate lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini,” ungkap JK[fik]

merdeka.com

LEAVE A REPLY