Penyelewangan Kemendes Era Marwan Jafar Hampir 1 Triliun

0

Jakarta, Pelita.Online – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna mengungkap adanya temuan dana penyimpangan hampir Rp1 triliun di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penyelewengan dana itu terjadi di masa kepemimpinan Marwan Jafar.

Temuan ini diungkap Yudy saat bersaksi untuk dua terdakwa pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Saat mengaudit, Yudy bertindak sebagai ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes.

Yudy mengatakan, tim menemukan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp425 miliar pada 2015 dan Rp550 miliar di tahun 2016. Saat itu, Kemendes PDTT masih dipimpin Marwan Jafar.

“Sampai akhir pemeriksaan, kami tak mendapat dokumen pertanggungjawaban,” kata Yudy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Dia menjelaskan, temuan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp550.467.601.225.

“Dalam rekomendasi poin B, BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016,” ungkap Yudy.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK, Yudy menyebut jika tidak ditindaklanjuti temuan Rp550 miliar itu bisa mempengaruhi opini Kemendes pada audit laporan keuangan pada 2016. Bahkan hingga Oktober 2016, BPK tidak menerima laporan pertanggungjawaban dari Kemendes PDTT.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan suap sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Diduga kuat uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY