Peredaran Uang Palsu di Cilegon Terungkap usai Pelaku Belanja Obat Kuat

0

Pelita.online – Polisi berhasil mengungkap kasus ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari seorang warga berinisial MI berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang palsu.

Setelah diselidiki, ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika, Euro,” kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (28/2).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar menambahkan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka di antaranya satu orang buron alias DPO.

“Tersangka MI, HI dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur,” tutur Nandar.

 

 

Nandar menyebut, barang bukti terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dolar Amerika, 30 ikat atau 3.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dolar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dolar Zimbabwe.

“Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” terangnya.

Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : merdeka.com

LEAVE A REPLY