Perkuat BAZNAS, Kemenag Dorong Penerbitan Perpres Zakat bagi PNS

0

Pelita.online – Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya agar kebijakan yang mengatur teknis pengumpulan zakat bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dapat segera terwujud.

“Pada prinsipnya kami di Kementerian Agama, pasti bersama-sama BAZNAS mendorong Perpres Zakat ASN ini segera diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draf perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021, di Jakarta, Senin (5/4) malam.

Yaqut menilai diperlukan terobosan baru dalam pengumpulan zakat menggunakan perangkat yang memungkinkan. Hal ini dalam rangka menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun, yang hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada 2020.

“Pekerjaan rumah kita tidak mudah, terutama bagaimana membangun kesadaran umat Islam yang sudah memiliki kemampuan untuk berzakat dan mau melepas hartanya untuk membayar zakat,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa problem substansi yang harus diperbaiki, yakni agar ikhtiar Kemenag dan BAZNAS mendorong ASN untuk taat dalam membayar zakat tidak jatuh dalam formalisme beragama.

“Jangan sampai ASN ini membayar zakat karena ada peraturan, bukan karena kesadaran. Nah kalau membayar zakat karena Perpres, mungkin turunannya peraturan menteri, itu kekhawatiran kita. Itu formalisme saja, setelah pensiun sudah tidak mau bayar zakat lagi. Formalisme seperti ini harus kita hindari. Kuncinya apa, kuncinya adalah edukasi. Bagaimana memberikan edukasi ini sebaik-baiknya,” terangnya.

Dia berharap Rakornas Zakat dapat menghasilkan langkah strategis guna meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional serta mengoptimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di Indonesia.

“Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” terangnya.

Yaqut menyebut misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti lewat gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

“Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah, membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” tuturnya.

Oleh karena itu dia meminta agar penyaluran zakat tidak hanya dilakukan konvensional, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif. Hal ini dimaksudkan agar pengumpulan zakat dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan umat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan terima kasih atas apresiasi Kemenag terhadap kinerja BAZNAS, serta dukungan terhadap upaya optimalisasi dan penguatan kelembagaan BAZNAS.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk Menteri Agama atas dukungan dan upaya penguatan kelembagaan BAZNAS. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Mensejahterakan Umat’,” katanya.

Lebih lanjut Noor menjelaskan Rakornas Zakat 2021 mengangkat tema ‘Menjadi Lembaga Utama Mensejahterakan Umat’. Acara ini berlangsung selama tiga hari pada tanggal 4 sampai 6 April 2021, dan dihadiri oleh 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara.

Hadir pula Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, serta mitra BAZNAS.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas COVID-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY