Perkuat Inspektorat Awasi Keuangan Daerah, Kemendagri Singgung OTT KPK

0

Pelita.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan sosialisasi dua aturan baru kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia. Satu dari dua aturan tersebut adalah PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan memperkuat inspektorat daerah dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

“PP 72 Tahun 2019 ini adalah terkandung maksud dan komitmen bagaimana kita bisa mewujudkan inspektorat sebagai penyelenggara di bidang pembinaan dan pengawasan ini mampu melaksanakan tugas objektif, profesional, dan tentunya menyikapi adanya penyalahgunaan kewenangan atau indikasi kerugian keuangan negara maupun di daerah,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

“Adanya PP 72 ini adalah merupakan upaya memperkuat kelembagaan inspektorat baik wilayah provinsi maupun inspektorat wilayah kabupaten/kota,” sambung Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan inspektorat daerah diberi tambahan fungsi melaksanakan reformasi birokrasi. Dari pelaksanaan fungsi ini diharapkan berdampak pada indeks reformasi birokrasi.

“Yang mana untuk inspektorat diberikan tambahan fungsi di dalam pengawasan dan juga khususnya untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang pada hakikatnya fungsi ini memberikan dampak untuk peningkatan status dan juga perangkat daerah khususnya indeks reformasi birokrasi,” ujar Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan inspektur daerah nantinya bisa berkonsultasi kepada pimpinan atasnya sehingga pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik.

“Pemantapan khususnya untuk rotasi inspektur ini juga harus konsultasi, untuk provinsi kepada menteri, untuk kabupaten/kota kepada gubernur. Dengan demikian, harapan kita bahwa APBD semakin profesional, efektif, dan independen di dalam pelaksanaan,” sebutnya.

Hadi mengatakan selama ini Kemendagri dan KPK melihat inspektorat daerah belum mampu mencegah penyimpangan keuangan daerah. Dia pun menyinggung OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat daerah.

“Karena selama ini penilaian dari kami bersama KPK, inspektorat belum mampu di dalam upaya pencegahan maupun di dalam melakukan penyelesaian terhadap permasalahan penyimpangan maupun tindak korupsi di daerah. Termasuk di dalam pengadaan barang dan jasa, tidak ada laporan dari inspektorat penggelembungan, semua berjalan dengan baik,” sebut dia.

“Namun setelah baik itu diperiksa BPK, mendapat LHP, proyek pelaksanaan berjalan, ada pula OTT, dan OTT yang dilakukan KPK tidak semakin turun, namun semakin meningkat. Kita 2018 ada 199 perkara. Harapan kita bersama kalau inspektorat ini hanya organisasi perangkat daerah semata, ya sampai kiamat pun tidak akan menemukan permasalahan secara formal,” imbuh Hadi.

Selain menyosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kemendagri menyosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY