Permenkes Atur Rapid Test Antigen untuk Screening Awal Covid-19 Segera Diterbitkan

0

Pelita.online – Pemerintah akan menerbitkan aturan yang mengatur penggunaan rapid test antigen untuk screening awal covid-19. Aturan itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

“Pak Menkes akan buat Permenkes terkait vaksin gotong royong, termasuk juga mengatur rapid test antigen sebagai screening awal covid-19,” kata Airlangga.

Menurutnya, pertimbangan menggunakan rapid test antigen sebagai screening awal covid-19 karena mempertimbangkan harganya yang lebih murah dari tes PCR. Selain itu dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi menurut Airlangga meminta masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Presiden ingatkan kunci penanganan pandemi di hulu yaitu 3M,” ucapnya.

Selain itu Airlangga mengatakan Presiden Jokowi akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) untuk memperkuat penelusuran kasus covid-19 secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya petugas di lapangan untuk melakukan penelusuran akan ditambah.

“Presiden akan siapkan inpres sehingga bisa digunakan dan efektif kontrol mereka yg terpapar secara digital dan mereka yang mungki terpapar,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY