Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpet Ditolak Hakim

0
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pelita.Online, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatanmenolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Hakim menyatakan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ia pun menilai Ratna tetap bisa mengikuti persidangan lanjutan karena dalam kondisi yang sehat.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Desmihardi meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Selama ini Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan diharapkan penahahan bisa dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota.

“Atas nama terdakwa kami mengajukan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota,” kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Desmihardi mengatakan pihaknya telah mengajukan dua pengalihan status tahanan sebanyak dua kali, namun semuanya tidak dikabulkan oleh penyidik kepolisian.

Tim kuasa hukum Ratna juga menilai bahwa penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan tapi semata-mata hanya bentuk kekhawatiran bahwa Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang telah diduga dilakukan.

 CNN Indonesia

LEAVE A REPLY