Pernyataan Pangdam Jaya Soal FPI Dinilai Sangat Konstruktif dan Akseptabel

0

Pelita.online – Pengajar Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan mendukung pernyataan Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan akan terus menertibkan spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang tersebar di DKI Jakarta.

Bahkan, Dudung juga tak segan mengusulkan pembubaran FPI apabila masih nekat memasang kembali spanduk dan baliho Rizieq Syihab.

“Pernyataan Pangdam harus didukung oleh komponen bangsa dan negara yang cinta harga mati keutuhan dan kesatuan kedaulatan NKRI. Pernyataan Pangdam tidak perlu diperdebatkan, karena pernyataan ini perspektif dari representasi rakyat yang cinta keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Indriyanto, Sabtu (21/11/2020).

Indriyanto menambahkan, pernyataan Pangdam Jaya adalah sesuatu yang sangat wajar, Konstruktif – Akseptabel, karena TNI adalah penanggungjawab tertinggi dan terdepan atas keutuhan, ketahanan dan kedaulatan NKRI dari siapapun yang mencoba memecah kesatuan persatuan ideologi Pancasila dan UUD’45 secara inkonstitusional apalagi dengan dalih religious pretext.

“Prinsip Negara Hukum sudah menjadi komitmen bangsa dan negara Kesatuan RI dan ini dimaknai dengan tanpa pengecualian, karena komitmen kebangsaan ini seharusnya dimaknai tanpa tawar menawar ideologi negara, apalagi identitas ideologi kenegaraan berbasis agama,” ungkapnya.

Menurut Indriyanto, sejak tanggal 10 November 2020, saat kepulangan Rizieq Syihab ke Indonesia, Negeri ini bagai kehilangan prinsip Negara Hukum, seolah bangsa dan negara dihipnotis identitas dengan membawa panji-panji keagamaan.

Indriyanto menilai Rizieq Shihab telah melakulan pencelaan kehidupan beragama, penghinaan kepada panji kenegaraan TNI-Polri juga lembaga Kepresidenan.

“Terrmasuk orasi cercaan terkait isu SARA, yang semua ucapan pernyataan itu mengandung actual malice yang melanggar hukum.” Bebernya.

Selain itu, Indriyanto juga merasa Negara Hukum dan Aparat Hukum seolah diabaikan, padahal Kondisi darurat pandemi Covid-19 secara tegas jelas melarang kegiatan apapun bentuknya yang melanggar (hukum) kekarantinaan kesehatan.

”Ucap perkataan yang keras, kasar, tidak zakelijk jelas-jelas mengandung penistaan yang melanggar hukum.” Jelasnya

Indriyanto meminta ucapan yang dilontarkan Rizieq perlu ditindak secara tegas meskipun kelihatannya seperti ringan, tapi dampaknya sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat memecah belah kerukunan, kesatuan persatuan bangsa dan negara RI,

“Sehingga bila diabaikan tanpa tindakan, tentunya sangat mengganggu idealisme kedaulatan NKRI, dan ini sudah menjadi tugas konstitusionalitas TNI untuj menjaga keutuhan, ketahanan dan kedaulatan NKRI,” tuntas Indriyanto.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY