Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya

0

Pelita.online – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.

Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.

Selain itu, SKCK dapat diurus secara online. Lantas, bagaimana caranya?

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sementara itu, pengajuan SKCK onlinedapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.

Baca juga: Daftar Alokasi Formasi CPNS 2019 di Kawasan Maluku, NTT dan NTB

Siapkan softfile seperti foto berukuran 4×6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id. Berikut mekanismenya:

  1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Pemohon mencetak kode registrasi
  4. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan. Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.

Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

 

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY